Custom Search

Rabu, 15 November 2017

Ibu RT Nyambi Jual Sabu, Diringkus di Rumah Kontrakan

Jurnalis : Ach. Supriyadi
Indah Wati dan barang bukti saat di Polres Mojokerto. JurnalMojo/Ach. Supriyadi
MOJOKERTO (jurnalmojo.com) - Sat Reskoba Polres Mojokerto kembali meringkus bandar narkotika jenis sabu disalah satu rumah kontrakan di Desa Gayaman, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto, Rabu (15/11/2017) pagi.

Bandar tersebut yakni Indah Wati (32) warga Dusun Kranggan, Desa Kranggan, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto. Tersangka yang dikenal sebagai ibu rumah tangga dan tinggal di rumah kontrakan ini diciduk saat hendak bertransaksi dan menunggu pembeli.

Sementara anggota yang mendapat informasi terkait sepak terjangnya tersangka yang diduga kuat sebagai bandar narkoba itu terus dibuntuti. Puncaknya, ketika sampai di rumah kontrakannya.

Kasubbag Humas Polres Mojokerto Kompol Sutarto menjelaskan anggota Reskoba berhasil mengamankan beberapa barang bukti beserta tersangkanyam

"Anggota berhasil mengamankan paket sabu kemasan plastik klip dengan seberat 4,20 gram, 4 paket sabu kemasan plastik klip seberat 1,58 gram. 1 paket shabu kemasan plastik klip dengan berat 0,32 gram, 5 bendel plastik klip, 1 buah sendok plastik, 1 unit timbangan digital dan 1 unit handphone merk oppo," ungkapnya.

Akibat perbuatannya, Indah harus mempertanggungjawabkan di mata hukum. "Tersangka kita jerat dengan pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman 15 tahun penjara," pungkasnya. (pry/jek)