Custom Search

Kamis, 28 Desember 2017

Melakukan Pengosongan Rumah Perusahaan, PT. KAI Daop 8 Surabaya Dianggap Arogan

Jurnalis : Handoko
Puluhan warga saat mengelar unjuk rasa. Foto : Handoko/Jurnalmojo.com
SURABAYA (jurnalmojo.com) - Sejak pagi satu demi satu warga RW. 05 sampai RW. 12 berdatangan dan berkumpul di depan rumah Ny. Robbani Poncowati dan Septa Ayuningtyas yang ada di Jalan Kalasan No. 16 Surabaya pada pukul 10:00 wib. Mereka berkumpul melakukan aksi demo karena solidaritas warga sebagai bentuk perlawanan karena kearogansian PT. KAI Daop 8 Surabaya yang hendak melakukan pengosongan rumah perusahaan yang ada di Jalan Kalasan No. 16 tersebut, Kamis (28/12/2017).

Dalam aksi warga yang berlangsung damai sejak pagi, tiba-tiba datang pegawai PT. KAI Daop 8 dan langsung membubarkan aksi tersebut. Bentrok antara Warga dan Pegawai PT. KAI Daop 8 tidak terhindarkan, Kedua belah pihak saling lempar batu dan pasir. Namun dengan kesigapan petugas Polsek Tambaksari, bentrok akhirnya bisa diredam.

Ketua Rw. 10, Safi'i mengatakan bahwa PT. KAI Daop 8 tidak bisa menggusur rumah yang ada di Jalan Kalasan No. 16 karena tidak memiliki surat-surat yang jelas.

Menurut Anton Hutomo Sugiarto, S.H., M.Kn selaku kuasa hukum Ny. Robbani Poncowati dan Septa Ayuningtyas menegaskan menolak permintaan PT. KAI Daop 8 yang meminta klien kami untuk mengosongkan dan menyerahkan rumah di Jalan Kalasan No.16 Surabaya sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde).

Perlu diketahui, Lanjut Anton Hutomo Sugiarto, S.H., M.Kn., Merujuk surat tertanggal 20 Desember 2017 perihal surat pemberitahuan pengosongan rumah perusahaan dapat kami sampaikan hal - hal sebagai berikut :

1). Bahwa putusan perkara pidana a Quo tidak dapat dijadikan dasar pengosongan rumah Jalan Kalasan No. 16 Surabaya, Mengingat tidak ada amar putusan yang memerintahkan klien kami untuk meninggalkan rumah a Quo.
2). Bahwa pada dasarnya perkara pidana hanya menghukum perbuatan seseorang yang diduga melakukan tindak pidana, Selain itu putusan perkara pidana a Quo telah dijalankan seluruhnya oleh klien kami sehingga pelaksanaan eksekusi putusan telah selesai dan terlaksana sepenuhnya.
3). Bahwa terkait obyek rumah  dan tanah di Jalan Kalasan No. 16 Surabaya, Klien kami telah mengajukan gugatan di pengadilan negeri surabaya dengan register perkara nomor : 950/Pdt.G/2014/PN.sby yang telah di putus pada tanggal 8 september 2015 dengan diktum putusan sebagai berikut:
- Menolak eksepsi tergugat I,II dan tergugat III
- Menolak gugatan penggugat seluruhnya
- Menyatakan gugatan penggugat dalam rekonpersi tidak dapat diterima.
4). Bahwa dalam gugatan tersebut PT.KA Daop 8 Surabaya juga mengajukan gugatan rekonpensi akan tetapi juga tidak dikabulkan oleh pengadilan negeri, Hal tersebut membawah konsekwensi yuridis bahwa PT.KAI Daop 8 Surabaya tidak dapat mengajukan pengosongan rumah Jalan Kalasan No. 16 Surabaya tanpa adanya putusan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde).

Demo warga yang berlangsung ricuh. Foto : Handoko/Jurnalmojo.com
5). Bahwa hingga saat ini belum ada satupun putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang menyatakan PT. Kereta Api Indonesia (persero) yang berdomisili di bandung sebagai pemilik yang sah atas tanah dan bangunan rumah  di Jalan Kalasan No. 16 Surabaya.
6). Bahwa sertifikat hak pakai no.5/pacarkeling nama pemegang hak departemen perhubungan dengan perumka di jakarta yang saudara akui sebagai dasar kepemilikan PT.KAI Daop 8 Surabaya adalah pengakuan yang menyesatkan dan tidak berdasarkan hukum.
7). Hal tersebut sesuai dengan penjelasan dari ahli agraria dari universitas brawijaya malang, Yakni dr. Iwan Permadi, S.H., M.H di persidangan klien kami sebagai terdakwa yang pada intinya menyatakan :

Bahwa Ahli berpendapat bahwa subyek hukum yang dapat menerima hak pakai tanpa batas waktu adalah:
- Departemen, lembaga pemerintah non departemen dan pemerintah daerah
- Perwakilan negara asing dan perwakilan badan internasinal
- Badan-badan keagamaan dan sosial
Hal tersebut diatur dalam Pasal 45 Ayat (3) PP Nomor 40 Tahun 1996 tentang HGU, HGB dan hak pakai atas tanah.

"Bahwa Ahli berpendapat bahwa badan hukum perseroan secara yuridis tidak boleh menerima hak pakai tanpa adanya batas waktu yang ditentukan karena bertentangan dengan Pasal 45 Ayat (3) PP Nomor 40 Tahun 1996 tentang HGU, HGB dan hak pakai atas tanah. Oleh karena itu, Sertifikat yang demikian harusnya batal demi hukum," ujar Anton Hutomo Sugiarto, S.H., M.Kn.

Maka dari itu, secara yuridis batal dengan sendirinya tanpa perlu adanya pembatalan dari pengadilan.

"Sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde), kami selaku kuasa hukum akan melakukan segala upaya untuk melawan, baik secara hukum pidana maupun secara perdata," pungkasnya. (han/yus)