Mencuri Obat Pembasmi Rumput, Karyawan Pabrik Pupuk Dipecat dan Dipenjara
Tersangka Moch Dicky Faja/JURNAL MOJO-Supry |
MOJOKERTO (jurnalmojo.com) - Nekat mencuri di tempatnya bekerja, Moch Dicky Fajar (20) karyawan PT Multi Sarana Indotani (MSI) Desa Lengkong, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto harus kehilangan pekerjaanya. Yang lebih menyesakkan dada, pemuda asal Desa Rejoagung Rt 02 Rw 08, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang ini harus berurusan dengan pihak yang berwajib dan menginap dalam tahanan, Kamis (21/09/2017).
Kenyataan pahit itu harus diterimanya, setelah Rabu (20/09/2017) malam, aksinya terpergok satpam PT MSI. Satpam yang menggeledah isi tasnya menemukan 8 botol obat pembasmi gulma atau rumput milik perusahaan. Karyawan bagian laboratorium ini pun untuk sementara harus diamankan.
"Pelaku keluar dari gudang dan hendak mau pulang, saat melewati pos satpam pelaku diamankan oleh petugas satpam," terang Kasubag Humas Polres Mojokerto Kompol Sutarto .
Dikatakannya, aksi pencurian tersangka dilakukan sekitar pukul 20.00 saat perusahaan sedang dalam kondisi sepi. Menurut keterangan saksi mata, sebelum pulang tersangka menuju tempat rekannya bekerja di gudang. Karena kondisi waktu itu tidak ada karyawan, menjadi kesempatan baginya untuk mengambil 8 botol pembasmi gulma dan memasukkannya dalam tas.
Tersangka tidak mengetahui bila aksinya sudah diketahui oleh rekan kerjanya yang lain. Sampai akhirnya, ia dihentikan oleh satpam penjagaan ketika hendak pulang. "Petugas satpam menghubungi polsek mojoanyar, setelah itu pelaku diamankan guna penyidikan lebih lanjut. Ia akan dijerat 363 (1) tentang pencurian dan pemberatan," terangnya. (pry/and)