Custom Search

Sabtu, 20 Januari 2018

Nyambi Edarkan Sabu, Pegawai SPBU Diciduk Polisi

Jurnalis : Achmad Supriyadi
Tersangka Boghi Danu Putra saat di Polres Mojokerto. (Humasreskab for jurnalMojo.com)

MOJOKERTO (jurnalmojo.com) - Satuan narkoba (Satnarkoba) Polres Mojokerto kembali meringkus pengedar narkotika jenis sabu, Jumat (19/01/2018) malam. Tersangka kali ini adalah berprofesi sebagai pegawai salah satu SPBU.

Adalah Boghi Danu Putra (26) warga Dusun Grogolgede rt 04 rw 03, Desa Gebangmalang, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sabu yang dikemas dalam bungkus rokok.

Kasubbag Humas Polres Mojokerto Kompol Sutarto menjelaskan tersangka ditangkap di pinggir jalan Desa Jabon, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.

"Tersangka diamankan petugas dipinggir jalan sedang menunggu pembeli narkoba atau transaksi," ungkapnya.

Barang bukti yang diamankan polisi. (Humasreskab for jurnalMojo.com)

Sutarto menambahkan selain tersangka , petugas juga berhasil mengamankan barang bukti dari tangan tersangka.

"Kami berhasil mengamankan sabu seberat total 0,80 gram, satu bendel plastik klip, satu kaleng bekas tempat rokok dan satu unit handphone, imbuh Sutarto.

Akibat perbuatannya, tersangka harus mendekam dibalik jeruji besi. "Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 12 tahun penjara," pungkasnya. (pry/jek)