Custom Search

Sabtu, 20 Januari 2018

Pemuda Surabaya Diringkus, Usai Curi Ayam Jago Di 8 TKP

Jurnalis : Achmad Supriyadi
Tersangka beserta barang bukti ayam jago diapit petugas. (Humas Polres for jurnalMojo.com)

MOJOKERTO (jurnalmojo.com) - Unit Reskrim Polsek Trowulan, berhasil menangkap satu tersangka dari dua tersangka yang beraksi mencuri ayam jago jantan, Rabu (17/1/2018).

Tersangka yang berhasil diamankan Polsek Trowulan yaitu Wahyu Ibrohim (18) asal Kelurahan Sidotopo, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya.

Sementara rekannya, yakni Ferry (19) warga Desa Kejagan, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur kabur dan sudah masuk daftar pencarian orang.

Kasubbag Humas Polres Mojokerto Kompol Sutarto menjelaskan keduanya mencuri ayam bangkok milik Arifin (28) warga Dusun Muteran, Desa Kejagan, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto pada Selasa (16/012018) lalu.

"Waktu pagi, korban hendak memberi makan ayam yang berada di kandang. Tetapi, sampai di kandang ayam bangkok korban sudah tidak ada di dalam kandang," ungkapnya.

Sutarto menambahkan, keesokan harinya korban memergoki ayamnya di adu oleh tersangka. "Korban melaporkan ke polisi, kemudian anggota melakukan penangkapan," tambahnya.

Petugas berhasil mengamankan 3 ekor ayam bangkok dan tersangka dibawa ke Polsek Trowulan. "Tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara," tukasnya.

Dihadapan penyidik tersangka mengakui tindakannya. "Ayamnya saya jual seharga Rp 70 ribu dan uangnya saya buat beli makan," pungkasnya. (pry/jek)