Custom Search

Jumat, 19 Januari 2018

Terima Uang Tombokan, Dua Pengepul Togel Diringkus Reskrim Polres Mojokerto

Jurnalis : Achmad Supriyadi
Salah satu tersangka togel yang diamankan petugas. (Humas Polres for jurnalMojo.com)
MOJOKERTO (jurnalmojo.com) - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Mojokerto berhasil menangkap dua pengepul judi togel di jalan masjid, Dusun Sari rejo, Desa Mojosari, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.

Kedua tersangka yakni Cholifah (60) warga Desa Seduri, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto dan Yudhi Puspito (53) warga Desa Sarirejo, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto.

Keduanya ditangkap setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat jika tesangka Cholifah dan Yudhi Puspito menjadi pengepul.

"Mereka berdua menerima uang tombokan dari para pemain judi togel atau penombok," ungkap Kasubbag Humas Polres Mojokerto Kompol Sutarto.

Selain mengamankan kedua tersangka, petugas juga menyita barang bukti uang tunai Rp 25.000 dan lembar kertas rekapan nomor togel.

"Keduanya kita jerat dengan pasal 303 KUHP Jo UU No 7 tahun 1974.  Ancaman hukumannya 10 tahun penjara,” pungkasnya kepada jurnalmojo.com, Jumat (19/01/2018) di ruang kerjanya. (pry/jek)